Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, melalui Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah terus berupaya menagih wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) 2019 di wilayah Jakarta Selatan. Salah satu upayanya yaitu dengan memasang stiker, spanduk, dan papan informasi di Objek Penunggak PBB P2. Pemasang stiker, spanduk, dan papan informasi penunggak pajak, dilakukan di 81 titik objek pajak yang menunggak pajak.
Tim pemasangan stiker, spanduk, dan papan informasi penunggak pajak itu dilepas oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Marullah Matali di Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Senin (9/12). Menurut Walikota hal Ini untuk mengingkat kepada warga masyarakat wajib pajak, terhadap tunggakan pajak yang belum dibayar oleh mereka semuanya. kegiatan pemasangan informasi penunggakan pajakan ini dilakukan untuk memaksimalkan peran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, dalam mencapai target PBB P2 Tahun 2019 di wilayah Jakarta Selatan.