Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel), menertibkan papan reklame yang tidak berizin di Jalan Kh. Abdullah Syafei Lap. ROS RT 001/ 002, Kelurahan Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Rabu (12/11) dini hari. Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, dalam penertiban ini pihaknya dibantu oleh petugas lain di Jakarta Selatan, antara lain Suku Dinas Bina Marga, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Suku Dinas Perhubungan, Suku Dinas Perindustrian dan Energi, juga Suku Dinas Lingkungan Hidup. Papan reklame berukuran 4x6 ini merupakan hasil dari penemuan oleh BPK. Sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sudah memanggil pemilik reklame pada bulan Agustus, pemberian SP di bulan September, sampai tanggal 11 Oktober. Karena tidak di gubris, maka di kenakan sanksi bongkar paksa oleh petugas.