Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dalam rangka penegakkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta dalam memutus tali rantai penyebaran virus corona (COVID-19).
Dilihat : 238 Pengunjung
Sebarkan Video ini Kepada yang Lain