Pembekalan Suban Kepegawaian Yang Mengatur Batas Usia Pensiun Pegawai
Kamis,
16 Juli 2020
Jakarta - Para pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel), mendapatkan pembekalan dari Suku Badan (Suban) Kepegawaian Jakarta Selatan terkait dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, yang mengatur batas usia pensiun pegawai, sekaligus persiapan dalam menghadapi masa pensiun.