Wali Kota Pasang Plang Tunggakan Pajak di Jalan Taman Rasuna
Rabu,
11 Desember 2019
Pemasangan stiker, spanduk dan papan atau plang pemberitahuan oleh Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan, di tanah atau bangunan yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Tahun 2019 di wilayah Jakarta Selatan kembali dilanjutkan. Kali ini plang pemberitahuan menunggak pajak dipasang di Apartemen Taman Rasuna dan Epiwalk Office Suites di Jalan Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (10/12). Ia menerangkan, sebelum plang dipasang, Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan telah memberikan waktu kepada wajib pajak untuk membayar paling lambat pada 16 September 2019. Kemudian sampai waktu yang ditentukan itu, lanjut Marullah, wajib pajak tersebut belum juga membayar pajak. Setelah itu, diberikan imbauan agar segera membayar pajak, namun tidak juga dibayar. Marullah meminta, kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya, akan diberikan waktu untuk memenuhi kewajibannya sebelum 31 Desember 2019. Jika dapat diselesaikan sebelum waktu tersebut, maka wajib pajak masih bisa mendapatkan insentif-insentif. Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Yuspin Dramatin menuturkan, nilai objek pajak yang dipasang plang imbauan saat ini nilainya di atas Rp50 juta.