Penunggak Pajak 3,5 Milyar UPPRD Pasar Minggu Pasang Plang
Rabu,
11 Desember 2019
Jajaran Kecamatan Pasar Minggu bersama para petugas Unit Pelayanan Pajak Retribusi Daerah (UPPRD) Pasar Minggu memberikan efek jera kepada penunggak pajak dengan memasang spanduk dan plang penunggak pajak, kepada salah satu Wajib Pajak di wilayah Kecamatan Pasar Minggu, Selasa (10/12) Isi spanduk tersebut bertuliskan “objek pajak ini belum melunasu kewajiban pajak daerah”, sengaja di pasang oleh para petugas lantaran perusahaan tersebut belum melunasi kewajibannya membayar pajak. Arief Wibowo Camat Pasar Minggu mengatakan kegiatan ini sesuai dengan intruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 tahun 2016 tentang penegakan peraturan perpajakan Daerah. Menurutnya, pada PT. Ade Pede Realty yang terletak di Jl. Warung Buncit Raya 101 RT. 002 RW. 07 tersebut kurang koorperatif sehingga terdapat penunggak pajak bumi bangunan PBB kurang lebih 3,5M. Sementara, Kepala UPPRD Pasar Minggu Zukfikar menambahkan, dengan tindakan pemasangan plang ini diharapkan agar penunggak pajak dapat menyelesaikan tunggakannya.