Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) Marullah Matali, meminta kepada para pengusaha yang bergerak di bidang pariwisata, untuk dapat memahami Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Dilihat : 242 Pengunjung
Sebarkan Video ini Kepada yang Lain