Sebanyak 40 perusahaan mengikuti kegiatan Job Fair 2019, yang diadakan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan di Blok M Square selama dua hari, yakni dari 19 hingga 20 November 2019.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, program ini dilaksanakan dalam rangka memfasilitasi atau mempertemukan pencari kerja, dengan pengguna tenaga kerja atau perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja. Andri menuturkan, kegiatan Job Fair ini merupakan yang terakhir di 2019.
Tahun depan, pihaknya akan menambah kegiatan Job Fair dari tiga menjadi empat kali dalam setahun untuk masing-masing sudin di wilayah DKI Jakarta. Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan Sudrajat menambahkan, dasar penyelenggaraan kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Penempatan Tenaga Kerja, serta Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 271/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta.