Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki sumber daya alam yang memadai. Pajak merupakan sumber utama untuk menggerakan roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka perlu upaya peningkatan kualitas pemahaman terhadap berbagai ketentuan peraturan daerah dibidang pajak daerah.
Pajak daerah pada tahun 2011 lalu telah memberikan kontribusi positif sebesar Rp 14,8 trilyun atau 47 persen dari total APBD Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 31,7 trilyun, maka upaya untuk menyebarkan informasi terkait dengan aturan/ketentuan di bidang pajak daerah guna meningkatkan pemahaman Wajib Pajak perlu dilakukan secara terus-menerus,”kata Anas Efendi walikota Jakarta Selatan yang didampingi Kasudin Pelayanan Pajak II Sugeng Rusman saat Sosialisasi Peraturan Pajak Daerah di Gedung Bidakara Jakarta, Selasa (17/4).
Meningkatnya pemahaman aturan pajak berdampak terhadap WP atas hak dan kewajibannya serta mengerti tentang sanksi apa-apanya, sehingga meminimalisir terjadinya penyimpangan terhadap aturan perpajakan secara keseluruhan, kondisi ini akan berpengaruh atas pencapaian pajak penerimaan secara optimal. Demi keberlangsungan pembangunan di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang diperuntukan bagi masyarakat,”tambah Anas Efendi..
Sementara Kasudin Pelayanan Pajak I. Parasian Purba mengatakan Maksud diadakan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap WP restoran, hotel, hiburan, pajak air bawah tanah dan pajak parkir yang berada di wilayah pemungutan Jakarta Selatan agar memenuhi kewajibannya dengan baik dan benar sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Serta bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak serta menekankan hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak.
Purba katakan Tahun 2011 target PBB 1.745.554.640.041 dan realisasi sebesar 1.830.505.826.575 atau 104,87 % sedangkan realisasi sampai 31 Maret 2012 mencapai Rp 464.775.327.649,- dengan target 1.936.651.013.362 untuk mencapai target tersebut kami harus bekerja keras dan mengadakan pelayanan pajak jemput bola,”ujurnya.