Walikota Jakarta selatan Tri Kurniadi melakukan penandatanganan Berita acara serah terima (Bast) Kewajiban Pemegang Surat Izin Penggunaan Tanah (SIPPT) wilayah Kota Adm. Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Pengembang pemegang SIPPT yang menyerahkan adalah, PtBhumyanca Swekawan yang terletak di kel. Cilandak, PT Sarananeka Indah Pancar yang terletak di Kelurahan Karet Kuningan, PT Wiema Bumuputera Yang terletak di kelurahan Setiabudi, PT Cipta Pesona Karya yang terletak di kelurahan Pancoran.
Kewajiban yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah berupa Peneyempurnaan Hijau Taman(PHT), dan Marga Jalan(MJL) juga diberikan sumbangan kepada Bazis.
“Walikota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengatakan, kita akan mengejar para pengembang yang belum menyerahkan kewajibannya. Kita akan memprogramkan untuk setiap hari Jumat akan ada serah terima, “ujarnya di R.Rapat Walikota Jakarta selatan, Jumat (27/1).
“Ini merupakan program dari Pemkot Jakarta Selatan, berharap ke depannya akan lebih banyak lagi pengembang yang menyerahkan kewajibannya,” tegasnya. (KIP JS)