walikota-jaksel-tidak-terima-bingkisan-lebaran

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, begitu juga Walikota Jakarta Selatan tetap dilarang menerima karangan bunga, bingkisan, Cindera mata, parsel dan sejenisnya yang dikirim oleh mitra-mitra kerja. Kebijakan ini menyusul imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang untuk tidak menerima segala bentuk gratifikasi. Peringatan ini terpampang di pintu masuk ruang walikota Jakarta Selatan.

Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan dalam UU No 20 Tahun 2001 pasal 12 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Pemkot Jaksel akan mematuhi imbauan KPK dan meminta para mitra dan kolega pejabat untuk menyalurkan pemberiannya dalam wujud zakat, infaq dan shadaqah (ZIS) ke badan amil zakat, infaq, dan shadaqah (Bazis) yang telah ada,”kata Syahrul Effendi, Jumat (3/9).

Imbauan larangan menerima parsel, menurutnya, untuk menghindari pemberian yang terkait dengan tugas dan jabatan. Sekaligus untuk menghindari masalah-masalah hukum terkait gratifikasi atau tindak pidana korupsi. Karena dikhawatirkan akan menimbulkan salah pengertian yang menjurus kecurigaan penyelewengan tugas dan wewenang sebagai abdi rakyat. Bagi kolega atau mitra kerja yang sudah terlanjur mengirimkan parsel, Syahrul menegaskan, akan menyalurkan parsel itu kepada kaum dhuafa dan panti asuhan di Jakarta Selatan.

Terkait imbauan gubernur tersebut, Pemkot Jaksel sudah melakukan sosialisasi pelarangan menerima parsel. Wakil Walikota Jaksel, Anas Efendi, mengatakan, sejauh ini belum ada pejabat yang menerima bingkisan parsel dari mitra kerja. ""Kalau pejabat kan bisa dikatakan mampu, ya tidak perlulah menerima bingkisan seperti itu. Sudah ada aturannya mengenai larangan penerimaan itu.