Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama Walikota Jakarta Selatan, Dandim 0504/JS, Kapolres Metro Jakarta Selatan , dan Instansi terkait lainnya melaksanakan peresmian sekretariat bersama Tim Pengawas Orang Asing (TIMPORA) guna mengintensifkan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Sekretariat Timpora tersebut bertempat di Tower Sakura lantai 1 Apartemen Kalibata City Pancoran Jakarta selatan.Kantor. Peresmian sekretariat Tim Pora ini mengingat banyaknya orang asing yang berkunjung ataupun tinggal di wilayah Jakarta Selatan, baik yang melakukan aktivitas belanja, bisnis, bekerja, pendidikan, maupun kegiatan lainnya serta mendekatkan dengan masyarakat.
“Ruang sekretariat tersebut nantinya akan menjadi tempat satu-satunya di Indonesia keberadaannya di tengah-tengah masyarakat. Kantor sekretariat nantinya untuk semua anggota TIM PORA untuk melakukan konsolidasi, koordinasi, tukar menukar informasi, maupun rencana aksi lainnya sesama anggota Tim PORA,”ujar Tri Kurniadi Walikota Jakarta Selatan saat meresmikan Sekretariat TIMPORA Jakarta Selatan, Rabu (25/5).
Kantor sekretariat bersama Tim PORA ini bertujuan untuk memudahkan koordinasi dan berbagai hal lainnya menyangkaut pengawasan terhadap WNA di wilayah hukum Jakarta Selatan .
Peningkatan pengawasan itu menyusul Indonesia masuk dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang efektif di terapkan sejak awal tahun 2016 ini, serta kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan lewat sektor pariwisata dengan pemberian bebas visa bagi 169 negara di dunia, diyakini jumlah WNA yang akan berkunjung ke Indonesia akan terus bertambah,. Sehingga harus meningkatkan kewaspadaan demi keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kepala Imigrasi Jakarta Selatan Cucu Komala mengatakan Timpora beragotakan dari berbagai instansi pemerintahan, Sekretariat ini saya ingin hadir di tengah-tengah masyarakat, negara ingin hadir di tengah masyarakat. Akan lebih mudah melaporkan atas segala persoalan terkait keberadaan warga asing.
Perlu saya sampaikan dengan keberadaan orang asing mencapai jumlah 11 ribu orang, serta dalam kurun waktu 2015 berkekuatan hukum tetap juga telah diadakan tindakan keimigrasihan yaitu 22 warga asing divonis dan menjalani hukuman dan 431orang dikenakan hukuman administrasi berupa deportasi dan masuk daftar pencekalan. (HUMAS JS)