walikota-jaksel-lantik-206-pejabat-eselon-iii-dan-iv

Sebagai upaya pembinaan karir PNS, sekaligus pemantapan kualitas kelembagaan, sebanyak 206 pejabat eselon III dan IV di lingkungan kerja Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan resmi dilantik Walikota Jakarta Selatan, Syahrul Effendi. Ke-206 pejabat yang dilantik dituntut mampu mengembangkan potensi serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga, percepatan pembangunan di Jakarta Selatan segera terwujud.

Walikota Jakarta Selatan, Syahrul Effendi mengatakan, ""Pelantikan pejabat ini merupakan salah satu bentuk respon positif birokrasi pemerintah terhadap dinamika masyarakat dalam rangka membentuk struktur birokrasi yang efisien, berkualitas dan profesional, sehingga upaya pelayanan dan pemberdayaan masyarakat dapat dilaksanakan secara maksimal,” katanya saat melantik 206 pejabat eselon III dan IV di lingkungan kerja Pemerintahan Kota Jakarta Selatan di kantor walikota Jaksel, Kamis (10/2).

Pejabat yang baru dilantik merupakan pejabat yang berkompeten di bidangnya dan telah melalui tahapan seleksi Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Mereka yang telah dilantik dituntut kepekaannya dalam menyikapi permasalahan-permasalahan yang terjadi di masyarakat.

Dengan menempati posisinya yang baru, para pejabat juga diharapkan menjalankan tugas dengan sebaiknya-baiknya dan dapat bekerja sama dengan rekan kerja yang lain sehingga kebijakan yang dibuat oleh pejabat baru tidak menjadi masalah baru di lingkungan kerjanya.

""Untuk pejabat yang dilantik dari Sudin Perhubungan, Nurhayati Sinag,a harus dapat mengatasi kemacetan di Ibukota Jakarta khususnya Jakarta Selatan, saudara harus pandai-pandai menyingkapi, misalnya pemasangan rambu-rambu lalu lintas, penempatan parkir kendaraan sesuai kondisi jalan. Itu semua menjadi pR saudara dalam mengelola kondisi jalan yang ada agar lebih lancar,” tegasnya.

""Dan untuk Sekretaris kecamatan, Lurah, wakil lurah dan sekkel, tugas saudara sebagai pejabat yang dipercaya pemerintah untuk melayani masyarakat bukan untuk dilayani oleh masyarakat, karena layanan yang diberikan pada masyarkat adalah cerminan layanan pemerintah. Begitupun dengan penguatan anggaran di unit saudara harus dapat direncanakan, dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” ujarnya.