
Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Tri Kurniadi, menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Kewajiban Pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) PT. Citratama Inti Persada No. 686/-1.711.5 tanggal 31 Mei 2013, Jumat (23/2).
Dalam penandatanganan yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Jakarta Selatan ini, Wali Kota Tri Kurniadi mengucapkan terima kasih kepada perusahaan, yang te telah menyerahkan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Hal ini merupakan salah satu program dari Pemerintah Kota Jakarta Selatan yang diharapkan kedepannya akan lebih banyak lagi pengembang yang menyerahkan kewajibannya," ujarnya.
Tri Kurniadi juga berharap, penandatanganan BAST ini dapat memancing perusahaan lainnya, untuk dapat menjalankan kewajiban dalam menyerahkan sisa aset kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Guna dijadikan fasos dan juga fasum," pungkasnya.
Diketahui, PT. Citratama Inti Persada dengan SIPPT No. 686/-1.711.5 tanggal 31 Mei 2013 ini, memiliki luas tanah 13.140 meter persegi yang terletak di Jln Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, yang digunakan untuk membangun perkantoran beserta isinya.
Kewajiban yang akan diserahkan oleh PT. Citratama Inti Persada yaitu bidang tanah/lahan marga jalan (Mjl) seluas 2.381 meter persegi, dengan sisa kewajiban bidang tanah/lahan marga jalan (Mjl) seluas 48 meter persegi serta kontribusi Penyempurna Tegangan Tinggi (PTT) di atas lahan seluas 828 meter persegi. Dalam kesempatan ini juga, PT. Citratama Inti Persada memberikan sumbangan/donasi Zakat Infaq Shadaqah (ZIS) sebesar Rp 30 juta. (KIP JS)