
Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Tri Kurniadi, mengukuhkan 530 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) se-Kecamatan Jagakarsa, di Perkampungan Budaya Betawi (PBB) Situ Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (17/1).
Dalam pengukuhan yang disertai dengan Apel ini, Tri Kurniadi, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Selatan Sri Yuliani, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Syarifudin, Sekretaris Camat Jagakarsa Mundari dan para lurah se-Kecamatan Jagakarsa, mengatakan bahwa apel dan pengukuhan ini merupakan proses kesinambungan, dari hasil pemilihan petugas PPSU tahun 2017 yang dilaksanakan melalui tahapan proses seleksi.
"Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 212 Tahun 2016, Tentang Pedoman Pengelolaan Penyediaan Jasa Lainnya Orang Perorangan," ujar Tri Kurniadi.
Tri Kurniadi mengingatkan, ada lima tugas pokok dan fungsi PPSU yang telah diatur dalam Pergub Nomor 212 Tahun 2016. Tugas tersebut antara lain adalah penanganan prasarana dan sarana jalan, penanganan prasarana dan sarana saluran, penanganan prasarana dan sarana taman, penanganan prasarana dan sarana kebersihan, serta penanganan prasarana dan sarana penerangan jalan umum.
"Kepada ASN di kecamatan maupun di kelurahan, saya mengingatkan agar saling berkoordinasi dan bekerja sama dengan baik dalam rangka mensukseskan kegiatan PPSU," tegasnya.
Sementara itu, Mundari merinci pembagian 530 PPSU di enam kelurahan yang ada di Jagakarsa. "100 personel untuk Kelurahan Tanjung Barat, 86 personel untuk Kelurahan Jagakarsa, 75 personel untuk kelurahan Cipedak, 82 personel untuk Kelurahan Ciganjur, 95 personel untuk Kelurahan Lenteng Agung, dan 92 personel untuk Kelurahan Srengseng Sawah," tandasnya. (KIP JS)