wali-kota-jaksel-terima-audiensi-kpu-bahas-pemilu-2019

NameWali Kota Administrasi Jakarta Selatan Marullah Matali, menerima audiensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Selatan, di Ruang Rapat Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis (23/8). Audiensi ini, membahas mengenai proses penyelenggaraan pemilu 2019 di wilayah Jakarta Selatan.

Didampingi Kepala Kesbangpol Jakarta Selatan Matsani dan Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan Abdul Haris, Wali Kota Marullah mengatakan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dalam Pasal 434, ditegaskan bahwa pemerintah berkewajiban untuk memberikan bantuan dan fasilitas guna menunjang kelancaran pelaksanaan pemilu.

Bantuan dan fasilitas sebagaimana dimaksud berupa penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan, dan PPS, penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS, pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan Pemilu, pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu, kelancaran transportasi pengiriman logistik, pemantauan kelancaran Penyelenggaraan Pemilu dan kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu.

"Fasilitas lainnya yang terkait dengan kita, informasikan semasif mungkin terkait dengan proses penyelenggaraan pemilu 2019," ujarnya. Marullah juga menuturkan, daftar pemilih harus tercantum di kelurahan-kelurahan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. "Agar masyarakat dapat melihat di TPS mana dia akan mencoblos," terangnya.

Sementara Ketua KPU Jakarta Selatan, Agus Sudono mengatakan, pasangan capres-cawapres untuk 2019 akan ditetapkan pada 20 September 2018. "Selain itu tahun depan juga akan memilih calon Dewan Perwakilan Daerah, calon DPR RI dan DPRD Provinsi DKI Jakarta," pungkasnya. (KIP JS)