
Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Marullah Matali, membuka kegiatan Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun 2018, Selasa (28/8).
Digelar di Avenue of The Stars, Lippo Mall Kemang, Pemkot Jaksel melalui Suku Badan Pajak Retribusi Daerah mengundang secara terbatas sejumlah wajib pajak potensial yang terdiri dari Wajib Pajak Perorangan dan Perusahaan, sebagai upaya percepatan penerimaan PBB-P2 serta bersilaturahmi.
"Melalui mereka diharapkan dapat menularkan sikap keteladanan sekaligus menjadi panutan bagi yang lain dalam memenuhi kewajibannya," kata Marullah. Marullah juga mengungkapkan, PBB-P2 merupakan salah satu jenis pajak daerah berdasarkan undang-undang RI No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Melalui pekan panutan ini, kami mengucapkan terima kasih kepada segenap wajib pajak yang hadir, sungguh merupakan keteladanan yang sangat kami hargai," tuturnya. Marullah menambahkan, tahun ini target pajak di Jakarta Selatan mencapai Rp2,9 triliun dengan penerimaan saat ini mencapai Rp1,063 triliun atau 36,68 persen.
"Artinya masih ada kekurangan sebesar Rp1,836 triliun atau sekitar 63,32 persen," terangnya. Untuk itu, Marullah sangat berharap kepada segenap wajib pajak agar dengan kesadaran dan keikutsertaan dapat segera melunasi pembayaran PBB-P2.
Sementara, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Yuspin Dramatin menambahkan, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada 2018 jatuh pada 14 September 2018. "Bagi para wajib pajak yang telat membayar melewati batas waktu yang telah ditetapkan akan dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulannya," pungkasnya.. (KIP JS)