wali-kota-jaksel-buka-implementasi-dan-pendampingan-sistem-penganggaran

Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Marullah Matali, membuka kegiatan Implementasi dan Pemdampingan Sistem Penganggaran di Lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang digelar di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (18/9).

Pada kesempatan itu, Wali Kota Marullah didampingi Inspektur Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan Junjung Hapoltakan, Kepala Suku Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan Busro Murad, Kepala Suku Badan Perencanaan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Selatan Herwansyah, serta instansi terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Marullah mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahanan tentang pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019, Pemahaman Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, serta petunjuk teknis Pengadaan Barang dan Jasa.

"Saya harapkan agar saudara-saudara mengikuti dengan sungguh-sungguh agar apa yang disampaikan oleh para nara sumber dapat dipahami dengan baik," kata Marullah. Dengan kegiatan ini, Marullah berharap berbagai kekeliruan atau kesalahan-kesalahan dalam penyusunan anggaran dapat diminimalisir pada 2019 nanti. Selain itu, Marullah juga mengingatkan kepada para SKPD/UKPD, agar dapat melaksanakan dan merealisasikan anggaran kegiatan yang sudah disusun dan ditetapkan dalam DPA, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kemudian menyiapkan dan mengadministrasikan semua kegiatan dokumen bukti transaksi keuangan dengan akurat sehingga dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya. Marullah berpesan, perencanaan dan penganggaran harus dilakukan secara cermat agar menghindari terjadinya pemborosan, kesalahan pengguna, kesalahan pencatatan dan pembukuan serta kesalahan pertanggungjawaban. "Oleh karenanya dalam perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan APBD pada SKPD/UKPD, memerlukan peran aktif  PKK dan PPTK untuk mendukung tercapainya realisasi anggaran tepat waktu sesuai DPA dan SPS yang telah ditetapkan," terangnya.

Sementara itu, Busro Murod menambahkan, kegiatan ini sesuai dengan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019, Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial, dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang dan Jasa. "Kegiatan ini akan digelar selama dua hari. Peserta sendiri sebanyak kurang lebih 300 orang dari SKPD/UKPD se-Jakarta Selatan," tandasnya.