wali-kota-ingatkan-ppsu-jadikan-pekerjaan-sebagai-ibadah

NameWali Kota Adminstrasi Jakarta Selatan Tri Kurniadi, mengukuhkan 720 Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) se-Kecamatan Kebayoran Baru. Dalam pengukuhan tersebut, Tri Kurniadi mengingatkan kepada PPSU untuk menjadikan pekerjaan mereka sebagai ibadah.

"Tugas kalau sudah jadi ibadah itu tidak akan menjadi beban karena sudah menjadi kewajiban," ujar Wali Kota Tri Kurniadi di Lapangan Blok S, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/1).

Dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh Camat Kebayoran Baru Aroman Nimbang, Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Syarifudin, Kabag Tapem Iwan K Santoso serta seluruh Lurah se-Kecamatan Kebayoran Baru ini, Tri Kurniadi menuturkan, para PPSU juga harus memiliki inisiatif dalam menjalankan tugas, utamanya untuk membersihkan lingkungan.

"Jadi tidak perlu diperintah lagi jika ada salah satu RW yang kotor, dan pihak kelurahan tugasnya mengawasi," tegasnya. Menurut Kurniadi, ada lima tugas pokok dan fungsi PPSU, yang telah diatur dalam Pergub Nomor 212 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Penyediaan Jasa Lainnya Orang Perorangan.

lima tugas pokok dan fungsi PPSU antara lain adalah  penanganan prasarana dan sarana jalan, penanganan prasarana dan sarana saluran, penanganan prasarana dan sarana taman, penanganan prasarana dan sarana kebersihan, serta penanganan prasarana dan sarana penerangan jalan umum. Sementara itu, Camat Kebayoran Baru Aroman Nimbang menambahkan, 720 PPSU yang telah dikukuhkan akan disebar di 10 kelurahan se-Kecamatan Kebayoran Baru.

Aroman merincikan, dari 720 petugas PPSU, 47 petugas akan ditempatkan di Kelurahan Senayan, 59 petugas di Kelurahan Pulo, 96 petugas di Kelurahan Gunung, 87 petugas di Kelurahan Selong, 58 petugas di Kelurahan Rawa Barat, 102 petugas di Kelurahan Kramat Pela, 88 petugas di Kelurahan Melawai, 55 petugas di Kelurahan Petogogan, 63 petugas di Kelurahan Cipete Utara, dan 65 petugas di Kelurahan Gandaria Utara.

"Saya berharap agar PPSU dapat bekerja sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi, serta menjalankan pekerjaan sesuai SOP yang telah ditetapkan di masing-masing kelurahan," pungkasnya. (KIP JS)