
Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Tri Kurniadi, mengapresiasi Program Pendaftaran Tanah Sistimatik Lengkap (PTSL) Tahun 2017. Menurut wali kota, program ini merupakan wujud nyata dari kepedulian pemerintah kepada seluruh masyarakat dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah.
"Saya berikan apresiasi kepada kantor wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta khususnya Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagai wujud nyata dari kepedulian pemerintah kepada seluruh masyarakat dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah. Saya berharap kepada masyarakat untuk menggunakan dan memanfaatkan sertifikat ini dengan sebaik mungkin," ujar Tri Kurniadi saat menghadiri Acara Penyerahan Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistimatik Lengkap Tahun 2017, Oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, di Gedung Pertemuan Graha Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (30/1).
Sementara Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan, Mashuri mengatakan, pada Agustus 2017, pihaknya membuka kegiatan program Pendaftaran Tanah Sistimatik Lengkap (PTSL) dengan target sebanyak 5000 bidang tanah. "Alhamdulilah sore ini kita melaksanakan pembagian sertifikatnya. Saya ucapkan terima kasih kepada pak camat dan pak lurah yang sudah memfasilitasi tempat untuk acara ini. Kedepannya saya berharap kepada pak wali kota, camat, lurah, dan semua unsur masyarakat untuk membantu BPN dalam mensukseskan kegiatan ini," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Camat Kebayoran Lama, Sayid Ali berpesan kepada warga masyarakat khususnya warga masyarakat Kelurahan pondok pinang yang mendapatkan sertifikat ini. "Bahwasannya ini merupakan produk kepastian hukum bagi masyarakat terhadap tanahnya," pungkasnya. Diketahui, dalam acara ini juga diberikan sertifikat kepada warga masyarakat di enam Kecamatan di Kota Jakarta Selatan yaitu : Kebayoran Lama (Kel.Pondok Pinang sebanyak 1032 bidang), Kebayoran Baru (Kel. Kramat Pela sebanyak 401 bidang), Pancoran (Kel. Duren Tiga sebanyak 909 bidang), Pasar Minggu (Kel. Pejaten Barat 593 bidang), Pesanggrahan (Kel. Petukangan Utara sebanyak 1213 bidang), dan Setiabudi (Kel. Pasar Manggis sebanyak 852 bidang).
Sertifikat yang diberikan adalah hasil dari pendaftaran melalui program Pendaftaran Tanah Sistimatik Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kota Adm. Jakarta Selatan pada Agustus Tahun 2017 lalu. Biaya administrasi pengurusan PTSL ini sudah ditanggung oleh Pemerintah (sudah dianggarkan), mulai dari kegiatan penyuluhan sampai dengan penerbitan sertifikat. Sedangkan untuk pelengkapan surat surat merupakan kewajiban dari pemohon. Acara penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolik oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Tri Kurniadi, didampingi Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan Mashuri kepada perwakilan dari masyarakat di masing-masing Kelurahan yang mendapatkan sertifikat. (KIP JS)