upprd-cilandak-imbau-wp-bayar-pbb-p2

NameUnit Pelaksana Pajak dan Retribusi Daerah (UPPD) Kecamatan Cilandak, mengimbau kepada Wajib Pajak (WP) yang ada di wilayah Kecamatan Cilandak, untuk segera membayar Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum jatuh tempo.

Hal itu dikatakan Kepala UPPRD Cilandak Shalih Nopiansyar, pada Pekan Panutan PBB-P2 Tingkat Kecamatan Cilandak yang digelar di Kantor Kecamatan Cilandak, Jumat (31/8). "Dimohon dan diimbau kepada wajib pajak untuk segera membayar pajak PBB-P2 yang akan jatuh tempo pada tanggal 14 Sepetember 2018," kata Shalih.

Pada acara yang dihadiri oleh 50 wajib pajak itu, Shalih menjelaskan, dana pembangunan yang ada di Jakarta berasal dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. DKI Jakarta, merupakan satu-satunya provinsi yang tidak menerima bantuan dari pusat.

"Jadi sektor utama dari modal pembangunannya berasal dari pajak, apabila pajaknya cepat dibayarkan maka proses pembangunan ini berjalan dengan lancar, dan apabila tidak mencapai target tentunya ada pengaruh terhadap pembangunan yang ada di Jakarta," ucap Shalih.

Pada pekan panutan kali ini, Shalih berharap realisasi penerimaan pajak PBB dari para peserta wajib pajak yang hadir sebesar Rp 21 miliar. Saat ini, sambung Shalih, penerimaan pajak PBB-P2 untuk Kecamatan Cilandak pada tahun 2018 baru tercapai Rp112 miliar atau 42,44 persen dari target yang telah ditentukan sebesar Rp265,223 miliar.

"Upaya untuk menerimaan target pajak, akan ada mobil Pos dan mobil Bank DKI hadir di kelurahan sampai dengan jatuh tempo. Kita juga bekerja sama dengan para lurah untuk terus mengingatkan kepada wajib pajak," pungkasnya. (KIP JS)