unk-dan-p2nk-akan-di-fungsikan-kembali

NameNarkoba adalah musuh bersama bangsa Indonesia, masalah narkoba pun sudah menjadi masalah internasional di karenakan penyalahgunaannya yang mengakibatkan dampak negatif bagi manusia. 

Untuk itu diperlukan peran serta dari masyarakat untuk bersama sama membantu upaya pemerintah dalam menanggulangi bahaya narkoba. Pada tahun 2009 lalu pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 209 Tahun 2009 telah membentuk Unit Narkotika Kecamatan (UNK) dan Pos Penanggulangan Narkotika Kelurahan (P2NK) yang berada di tingkat kecamatan dan kelurahan setempat. 

Bahasan tentang UNK dan P2NK ini disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintah (Tapem) Kota Adm. Jakarta Selatan, Iwan K Santoso  pada kegiatan rapat kerja bersama BNN Kota Jakarta Selatan bertempat di Kelurahan Petogogan Jakarta Selatan hari

Jumat (7/10).

Iwan memaparkan bahwa jika saat ini fungsi UNK dan P2NK dapat diaktifkan kembali, maka BNN dapat lebih mudah menjangkau  masyarakat sampai pada tingkat RT dan RW dalam menanggulangi bahaya penyalahgunaan narkoba. 

Kepala BNN Kota Jakarta Selatan dr. Amrita Devi,  juga menyampaikan dalam rapat bahwa hal ini harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan instansi terkait agar UNK dan P2NK dapat aktif kembali sesuai dengan tugas dan fungsinya. 

Semua berpulang pada kebijakan yang diputuskan oleh pemkot setempat, apakah UNK dan P2NK nantinya dapat dihidupkan kembali atau tidak. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan kantor Kesbangpol, Tapem, Kesos, Komisi Penanggulangan Aids  (KPA) dan juga kecamatan di wilayah kota Jakarta Selatan. (HUMAS JS)