town-house-akhirnya-dibongkar

Town House Alam Persada Sari seluas 2.070 meter di RT 09/04 jalan Kebembem Raya Ciganjur, Jagakarsa akhirnya dibongkar, setelah gagal dibongkar pada Senin (30/1) karena ada perlawanan dari pemilik dengan mengerahkan preman saat akan dibongkar. Town House dibongkar karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dibangun dilahan Peruntukan Hijau Umum (PHU) sehingga dianggap melanggar aturan.

 Dengan berkekuatan 400 personil gabungan terdiri Satpol PP 150 petugas, Kepolisian 150 petugas, TNI 50 petugas, Tukang Bongkar 30, Sudin Perhungan 10 dan petugas PLN 10 orang membongkar Town House Alam Persada Sari di jalan Kebembem Raya Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan, Senin (6/2)

 Walaupun pemilik Town house Mulyadi sudah mengeluarkan Rp 208 juta untuk mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tapi menurut Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban  Bangunan (P2B) Jaksel Berry Sinaga tak mungkin mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena town house ini peruntukan untuk Hijau Umum (PHU),”katanya saat pembongkaran Town House di jalan Kebembem Raya Kelurahan Ciganjur Jagakarsa.

 Tidak seperti pembongkaran pertama pemilik yang dibekingi preman yang menentang dan akan melawan jika petugas melewati pagar town house, tapi waktu pembongkaran tadi tidak segarang saat pembongkaran pertama mungkin melihat petugas yang banyak jadi ciut nyalinya.

 Sementara Walikota Jakarta Selatan Anas Efendi mengatakan lakukan pembongkaran dengan tertib jangan arogan lakukan sesuai prosedur atau peraturan yangberlaku. Jika ada oknum pemerintah yang ikut bermain dengan pengembang town house bila terbukti tentu akan kami tindak sesuai peraturan yang berlaku,”tegasnya.