tanggapan-pemkot-jaksel-terhadap-video-dewasa-di-led

NameSehubungan dengan banyaknya berita di media sosial seputar pemberitaan reklame LED yang menayangkan video dewasa, Jumat (30/9). Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan hendak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pada pukul 14.30 Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mendapat pengaduan bahwa salah satu reklame LED yang berada di Jalan Iskandarsyah, perempatan Jalan Wijaya-Antasari, Kebayoran Baru menayangkan konten video dewasa. Saat itu juga tim dari Sudin Kominfomas meninjau ke lokasi dan mendapati laporan tersebut benar adanya. Bersama dengan masyarakat di sekitar lokasi, tim langsung mematikan saklar listrik yang berada di tiang reklame.

Pada penulusurannya, LED berukuran 24 m2 tersebut diketahui dimiliki oleh PT Matapena Komunika Advertama yang mensubkontrakkan isi kontennya kepada PT Transito Adiman Jati Transito Advertising yang beralamat di Gedung Kompas Gramedia di Jalan Palmerah Barat.  

Saat ini layar reklame LED tersebut dalam keadaan mati, namun Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menganggap serius masalah ini. Setelah berkoordinasi dengan Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Selatan, tim Cyber Crime Polda Meto Jaya langsung bertindak dengan mendatangi PT Transito Adiman Jati Transito Advertising sore ini, Jumat (30/9).

Berdasarkan data yang ada, terdapat 58 titik LED yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan dengan luas monitor yang beragam. Berdasarkan Pasal 4 Pergub 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, setiap penyelenggaraan reklame harus mematuhi ketentuan norma etika, estetika, keagamaan, keindahan, kesopanan, ketertiban umum, kesehatan, kesusilaan, keamanan dan lingkungan. (HUMAS JS)

 

Suku Dinas Kominfomas Jakarta Selatan

Jakarta, 30 September 2016