Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) menindak ratusan kendaraan selama Januari 2020. Penindakan terjadi di sejumlah titik lokasi yang berpotensi munculnya parkir liar. Kepala Sudinhub Jakarta Selatan Budi Setiawan mengatakan, titik lokasi munculnya parkir liar seperti stasiun KRL, pusat perbelanjaan, apartemen, perkantoran dan tempat usaha yang menjadi pusat keramaian.
“Dampak parkir liar yang dilakukan di badan jalan adalah terjadinya penyempitan ruang jalan lalu lintas, berdampak pada pengurangan kecepatan laju kendaraan, dan mengakibatkan kemacetan sehingga akan merugikan banyak pengguna jalan,” ujarnya, Senin (3/2). Budi menuturkan, penertiban dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja lalu lintas dan tertib berlalu lintas. “Hasil penertiban selama Januari, terdapat 197 kendaraan yang diderek dari lokasi rawan pelanggaran parkir liar di wilayah Jakarta Selatan," terangnya.
Sementara Kepala Seksi Pengendalian Operasional Sudinhub Jakarta Selatan Leo Amstrong Manalu menambahkan, tujuan operasi parkir liar untuk memberikan edukasi tentang tertib parkir, memberikan efek jera, dan membangun tingkat kesadaran untuk tidak parkir sembarangan.
“Bagi pelanggar dikenakan sanksi membayar retribusi penderekan sebesar Rp 500 ribu per hari. Jika kendaraan tidak diambil di kantor Sudin Perhubungan Jaksel lebih dari 1×24 jam, maka pembayaran bertambah menjadi Rp 1 juta,” tegasnya. Leo mengungkapkan, seluruh kendaraan yang diderek telah diambil oleh pemilik dengan membayar retribusi. Total sebanyak Rp 98,5 juta dana retribusi terkumpul dan akan langsung masuk kas Daerah Provinsi DKI Jakarta.
"Kegiatan penertiban parkir liar akan rutin dilaksanakan bersinergi dengan jajaran kepolisian dan TNI agar hasilnya lebih optimal. Adapun dasar hukum penindakan itu Perda Nomor 5/2014 tentang Transportasi dan UU 22/2009 tentang LLAJ. Kami berharap, melalui razia ini, masyarakat sadar untuk tertib berlalu lintas dan tidak lagi parkir di sembarang tempat,” tandasnya.
“Dampak parkir liar yang dilakukan di badan jalan adalah terjadinya penyempitan ruang jalan lalu lintas, berdampak pada pengurangan kecepatan laju kendaraan, dan mengakibatkan kemacetan sehingga akan merugikan banyak pengguna jalan,” ujarnya, Senin (3/2). Budi menuturkan, penertiban dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja lalu lintas dan tertib berlalu lintas. “Hasil penertiban selama Januari, terdapat 197 kendaraan yang diderek dari lokasi rawan pelanggaran parkir liar di wilayah Jakarta Selatan," terangnya.
Sementara Kepala Seksi Pengendalian Operasional Sudinhub Jakarta Selatan Leo Amstrong Manalu menambahkan, tujuan operasi parkir liar untuk memberikan edukasi tentang tertib parkir, memberikan efek jera, dan membangun tingkat kesadaran untuk tidak parkir sembarangan.
“Bagi pelanggar dikenakan sanksi membayar retribusi penderekan sebesar Rp 500 ribu per hari. Jika kendaraan tidak diambil di kantor Sudin Perhubungan Jaksel lebih dari 1×24 jam, maka pembayaran bertambah menjadi Rp 1 juta,” tegasnya. Leo mengungkapkan, seluruh kendaraan yang diderek telah diambil oleh pemilik dengan membayar retribusi. Total sebanyak Rp 98,5 juta dana retribusi terkumpul dan akan langsung masuk kas Daerah Provinsi DKI Jakarta.
"Kegiatan penertiban parkir liar akan rutin dilaksanakan bersinergi dengan jajaran kepolisian dan TNI agar hasilnya lebih optimal. Adapun dasar hukum penindakan itu Perda Nomor 5/2014 tentang Transportasi dan UU 22/2009 tentang LLAJ. Kami berharap, melalui razia ini, masyarakat sadar untuk tertib berlalu lintas dan tidak lagi parkir di sembarang tempat,” tandasnya.