Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Selatan, melalui Satuan Pelaksana (Satpel) Perhubungan Kecamatan Setiabudi, telah menertibkan parkir liar di Jl. Menteng Wadas, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (23/5).
Camat Setiabudi, Dyan Erlangga menyatakan, dari hasil penertiban itu, sebanyak lima unit kendaraan roda empat diberi surat tilang.
"Sementara beberapa kendaraan roda dua dilakukan Operasi Cabut Pentil," ujarnya, Selasa (22/5). Menurut Dyan, berbagai pelanggaran yang dikenakan dalam razia parkir liar tersebut, telah sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku.
"Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.5/2014 PS.62 Ayat (3) terhadap kendaraan yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya, dalam dilakukan penindakan pencabutan pentil ban kendaraan bermotor," tegasnya.
Dyan melanjutkan, pihaknya bersama dengan Sudin Perhubungan melakukan razia tersebut, lantaran adanya laporan dari warga yang mengeluhkan trotoar menjadi tempat parkir liar. "Adanya laporan warga tentang dimana sebuah trotoar yang disewakan dan dijadikan area tempat parkir umum," ungkapnya.
Untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tak terulang lagi, Dyan menjelaskan, pihaknya akan memasang peringatan di sekitar kawasan itu. "Kami memasang spanduk dilarang parkir di area tersebut," tandasnya. (KIP JS)