
Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, menertibkan kawasan Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan yakni Jl Nipah Raya, Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jumat (5/1).
Komandan Regu Derek Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, M.Hodir mengatakan, dalam penertibannya, Sudinhub Jaksel menargetkan kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan.
"Penertiban ini dilaksanakan atas pengaduan dari masyarakat, yang melihat banyaknya pemilik kendaraan memarkirkan kendaraannya di jalan tersebut," ucapnya. Hodir menyampaikan, dalam penertiban ini, pihak Sudinhub Jaksel melakukan penderekan kepada lima kendaraan roda empat yang melanggar aturan. "Penderekan tersebut dilakukan Sudinhub Jaksel lantaran kendaraan tersebut berada di zona terlarang alias di badan jalan, yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas," terangnya.
Hodir menjelaskan, penderekan yang dilakukan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Sesuai dengan Perda 5 Tahun 2014. Selain itu, sebelum penderekan, kita lihat mobil itu apakah bisa diderek atau tidak, kalau tidak bisa diderek maka akan kita lakukan OCP atau Operasi Cabut Pentil," tuturnya.
Hodir menambahkan, pemilik yang ingin mengambil kendaraannya, diwajibkan membayar denda Rp 500 ribu. "Usai membayar denda Rp 500 ribu kepada Bank DKI, pemilik dapat mengambil kendaraan di Kantor Suku Dinas Perhubungan yang berada di Jl. MT Haryono," pungkasnya. (KIP JS)