
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, melakukan penertiban parkir liar di dua stasiun yang berada di wilayah Kecamatan Jagakarsa, Rabu (20/12).
Sekretaris Camat Jagakarsa, Mundari mengatakan, dua stasiun yang menjadi fokus penertiban dalam parkir liar kali ini adalah Stasiun Tanjung Barat serta Stasiun Lenteng Agung. "Penertiban ini bertujuan mengurangi simpul kemacetan akibat angkutan umum ngetem," ujar Mundari.
Mundari melanjutkan, dalam penertiban ini, pihak Sudinhub Jaksel juga melakukan berbagai penindakan terhadap para pelanggar aturan. "Selain melakukan penindakan terhadap para pengguna jalan yang melanggar aturan agar jera, penertiban ini juga untuk memberikan edukasi kepada para pengendara agar tidak berhenti di tempat yang dilarang," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Sudin Perhubungan Kecamatan Jagakarsa Eko mengatakan, razia penertiban parkir liar ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat, terhadap banyaknya parkir liar ataupun angkutan ngetem di kawasan-kawasan tersebut.
Dari hasil penertiban ini, sambung Eko, sebanyak 12 kendaraan angkutan umum diberikan BAP Tilang lantaran ngetem sembarangan. "Penertiban akan rutin dilakukan untuk menimbulkan kesadaran masyarakat khususnya supir angkutan umum," pungkasnya. (KIP JS)