sudinhub-jaksel-tertibkan-10-taksi

NameSuku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Administrasi Jakarta Selatan, menertibkan 10 taksi yang melanggar aturan lalu lintas, di Ampera Raya - JL TB Simatupang, Jumat (2/2).

Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Christianto mengatakan, penertiban terhadap taksi ini, merupakan tindak lanjut Sudinhub Jaksel terhadap adanya laporan masyarakat, yang merasa terganggu dengan adanya taksi-taksi yang melanggar aturan tersebut. "Ini sebagai respon aduan masyarakat, terhadap banyaknya angkutan atau taksi yang ngetem atau parkir sembarangan, sehingga menyebabkan kemacetan di sekitar jalan itu," ujarnya.

Christianto menjelaskan, dalam penertibannya, 10 taksi ini diberikan sanksi BAP Tilang oleh para petugas. "Sanksi tilang ini, kami berikan agar menimbulkan efek jera bagi para supir agar tidak ngetem atau parkir sembarangan," tegasnya.

Oleh karena itu, Christianto mengimbau kepada para pengendara baik roda dua ataupun roda empat, agar selalu taat aturan berlalu lintas dan dalam memarkirkan kendaraannya. Pasalnya, Sudinhub Jaksel akan terus melakukan penertiban guna menciptakan kenyamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

"Operasi secara rutin akan terus dilancarkan. Kami juga tidak segan menindak para pelanggar aturan, agar ada efek jera bagi mereka seraya menciptakan kenyamanan dan ketertiban utamanya bagi masyarakat," pungkasnya. (KIP JS)