Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Administrasi Jakarta Selatan, melakukan razia terhadap angkutan umum jenis Bemo, di Stasiun Manggarai, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Jumat (16/6). Pasalnya, angkutan umum jenis Bemo, telah dilarang untuk beroperasi di wilayah DKI Jakarta.
"Larangan mulai diberlakukan sesuai surat edaran yang berlaku sejak 6 Juni 2016 lalu," ujar Kepala Seksi Pengendalian Operasional Sudin perhubungan Jakarta selatan Edy Sufaat. Edy mengatakan, dalam operasi ini, pihaknya menurunkan 70 petugas yang terdiri dari Suku Dinas Perhubungan Kota Adm. Jakarta Selatan, TNI, Polri, serta Satpol PP.
"Hari ini berhasil ditindak tujuh Bemo dengan rincian dua diderek dan diberlakukan sesuai aturan yang sudah ditentukan, dan yang lima memberikan surat pernyataan untuk tidak lagi beroperasi. Jika melanggar akan di stop operasional Bemo itu," paparnya.
Edy menjelaskan, sebelum melakukan razia, pihaknya sudah melakukan sosialisasi. Namun ternyata, respon positif tidak didapat sehingga pihaknya harus segera menertibkan para Bemo yang masih beroperasi di wilayah tersebut. "Sudah dua kali diberikan sosialisasi, namun masih beroperasi. Bagi Bemo yang masih beroperasi kami razia," tegasnya.
Edy Sufaat mengungkapkan, dilarangnya bemo untuk beroperasi lantaran kendaraan tersebut tidak memiliki surat izin, tidak ramah lingkungan, sudah memasuki usia yang tua, serta dinilai terlalu berbahaya untuk dijadikan angkutan umum massal.
"Menurut catatan Dishub, hingga saat ini masih ada 213 unit bemo di Jakarta. Namun, yang beroperasi hanya tinggal 163 unit," jelasnya. Untuk mengganti Bemo yang telah dilarang, Dishub memberikan empat opsi kepada para sopir, sesuai keputusan rapat bersama antara sopir dan Dishub. Opsi Pertama adalah dengan memberikan kredit dengan uang muka (DP) murah Rp 5 juta oleh Organda untuk pembelian bajaj baru, kedua para sopir yang memiliki memiliki SIM A umum, akan dialihkan menjadi sopir APB atau Mikrolet, ketiga jika Bemo masih dalam keadaan bagus bisa juga diusulkan untuk jadi ikon Jakarta di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dan keempat sopir yang usianya masih produktif dan ber-KTP DKI Jakarta bisa didaftarkan menjadi petugas Penanganan Sarana Dan Prasarana Umum (PPSU).
"Kami meminta sopir-sopir yang berminat ikut program tersebut segera mendaftar dan menyerahkan data-datanya ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta," tandasnya. (KIP JS)