Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan bersama Satpol PP dan Petugas Kecamatan Pancoran, memasang spanduk larangan parkir, di badan jalan Komplek DPR RI, Rawajati, Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Selasa (30/5).
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Christianto mengatakan, spanduk berukuran 3 meter x 50 centimeter itu dipasang sebagai upaya mencegah para pengguna kendaraan terutama kendaraan roda empat berplat hitam berbasis aplikasi, untuk tidak parkir secara sembarangan.
"Sudah sering razia parkir liar di kawasan tersebut. Beberapa spanduk ada yang sengaja menghilangkan, namun penertiban harus tetap dilakukan agar tidak kumuh bahkan bikin macet," tegasnya.
Christianto menjelaskan, masyarakat harus dapat sadar diri terhadap keadaan lalu lintas sekitar. Dirinya ingin pengguna kendaraan mampu untuk mentaati segala peraturan, tanpa harus adanya tindakan dari aparat setempat.
"Ada petugas atau tidak ada diharapkan masyarakat lebih sadar hukum. Jadikan sebagai budaya agar terciptanya kenyamanan serta ketertiban berlalu lintas. Jangan mangkal sambil nunggu orderan, bikin macet." tandasnya.
Pemasangan spanduk itu sendiri dilakukan bersamaan dengan operasi parkir liar yang dilakukan oleh Sudinhub Jaksel bersama Satpol PP dan Petugas Kecamatan Pancoran, di tiga titik sekitar Kecamatan Pancoran yakni Stasiun Kalibata, Komplek Perumahan DPR, dan Kelurahan Cikoko. (KIP JS)