Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, telah menderek 327 kendaraan yang melanggar aturan dengan parkir di trotoar dan bahu jalan wilayah Jakarta Selatan, selama Februari 2018.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Christianto mengatakan, 327 kendaraan yang ditindak penderekan tersebut, didapat dari 29 titik lokasi penderekan, yang menjadi target penertiban Sudinhub Jakarta Selatan.
"Beberapa titik lokasi penderekan yakni Tebet, Jalan MT Haryono, Ragunan, Jalan TB Simatupang, Jl. Widya Chandra, Jalan Minangkabau, Lenteng Agung, dan lainnya," ujarnya, Jumat (2/3).
Christianto menjelaskan, setiap pemilik yang mobilnya diderek, harus membayar retribusi penderekan sebesar Rp 500 ribu melalui ATM Bank DKI. "Total retribusi dari 327 kendaraan tersebut adalah Rp 163,5 juta," ungkapnya.
Dalam melakukan penderekan, lanjut Christianto, Sudinhub Jakarta Selatan bekerja sama dengan TNI dan juga Polisi. Selain itu Christianto menyebut, penderekan ini dilakukan dalam rangka menciptakan budaya tertib berlalu lintas, serta agar pejalan kaki tak kehilangan hak mereka di trotoar.
"Operasi penderekan digelar sebagai upaya menegakan Perda 5 tahun 2014 Tentang Transportasi, sekaligus memberikan edukasi kepada pengguna jalan untuk tidak menggunakan hak-hak pejalan kaki, bahu jalan dan mengurangi simpul kemacetan akibat parkir liar," pungkasnya. (KIP JS)