Mulai Senin (21/1), Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan dikerahkan untuk membantu warga menyeberangi pelican crossing Ratu Plaza dan Panin Bank, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Christianto mengatakan, ada empat petugas yang dikerahkan untuk membantu warga dalam menyebrangi jalan. “Setiap hari ada empat petugas yang dikerahkan untuk membantu menyeberang jalan di bantu dengan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, karena wilayah tersebut berbatasan dengan Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan,” ujarnya.
Christianto menjelaskan, pelican crossing adalah zebra cross yang di-upgrade dan dilengkapi fitur-fitur pendukung lain, seperti lampu rambu-rambu yang dilengkapi tombol dan suara untuk pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan. "Sebagai warning bagi pengendara dan pejalan kaki," terangnya.
Christianto menjelaskan, pembagian tugas pelaksanaan sesuai dengan Surat Intruksi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019, Tentang Pembagian Tugas Waktu Jaga pelican crossing Ratu Plaza dan Panin Bank.
“Berdasarkan instruksi tersebut shift dibagi tiga yaitu Shift 1 06.00 WIB sampai 12.30 WIB Sudin Perhubungan Jaksel, Shift 2 12.00 WIB sampai 18.30 WIB Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, dan Shift 3 18.00 WIB sampai 24.00 WIB Bidang Pengendalian Operasional,” pungkasnya.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Christianto mengatakan, ada empat petugas yang dikerahkan untuk membantu warga dalam menyebrangi jalan. “Setiap hari ada empat petugas yang dikerahkan untuk membantu menyeberang jalan di bantu dengan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, karena wilayah tersebut berbatasan dengan Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan,” ujarnya.
Christianto menjelaskan, pelican crossing adalah zebra cross yang di-upgrade dan dilengkapi fitur-fitur pendukung lain, seperti lampu rambu-rambu yang dilengkapi tombol dan suara untuk pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan. "Sebagai warning bagi pengendara dan pejalan kaki," terangnya.
Christianto menjelaskan, pembagian tugas pelaksanaan sesuai dengan Surat Intruksi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019, Tentang Pembagian Tugas Waktu Jaga pelican crossing Ratu Plaza dan Panin Bank.
“Berdasarkan instruksi tersebut shift dibagi tiga yaitu Shift 1 06.00 WIB sampai 12.30 WIB Sudin Perhubungan Jaksel, Shift 2 12.00 WIB sampai 18.30 WIB Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, dan Shift 3 18.00 WIB sampai 24.00 WIB Bidang Pengendalian Operasional,” pungkasnya.