Suku (Sudin) Penataan Kota Jakarta Selatan mengadakan Sosialisasi Peninjauan Kembali Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR PZ), Senin (6/6) di Ruang Pola Kantor Walikota Jakarta Selatan. Sosialisasi tersebut dibuka oleh Wakil Walikota, Irmansyah, yang mengapresiasi adanya kegiatan ini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah meninjau Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Tujuan yang pertama adalah adalah menampung/memasukkan sejumlah kebijakan nasional yang ditetapkan setelah Perda RDTR PZ ini diundangkan.
"Contohnya seperti pembangunan LRT (Light Rain Transit), enam ruas jalan tol, High Speed Railway (HSR) dan NCICD (National Capital Integrated Coastal Development - Masterplan Pengembangan Terpadu Pesisir Ibukota Negara)," ujar Syukria, Kasudin Penataan Kota Jakarta Selatan di tempat yang sama.
Tujuan peninjauan yang kedua ialah mengakomodir/memperbaiki subzonasi yang ada dalam Perda ini yang ternyata berbeda dengan produk-produk perijinan yang pernah dikeluarkan/ditetapkan kepada masyarakat sebelum Perda RDTR PZ diundangkan. Contoh untuk ini adalah SIPPT, KRK/RTLB, IMB. Pendataan produk2-produk perizinan tersebut akan diselesekan paling lambat pada Juni 2016.
"Kebijakan ini akan membuat proyek tingkat nasional seperti LRT mendapatkan dasar hukum yang kuat," ucap Irmansyah saat memberikan sambutan.
Proyek besar yang akan terakomodir dan memiliki dasar hukum dengan peninjauan Perda RDTR PZ ini ialah trase angkutan umum massal yang meliputi; trase LRT terintegrasi wilayah Jabodetabek, trase MRT Timur- Barat dan trase enam ruas jalan tol, serta trase kali/normalisasi kali terkait pelaksanaan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane.
"Peninjauan ini menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Hal tersebut untuk memberikan perizinan dan nonperizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan proyek strategis nasional," tambah Wakil Walikota. (Reporter: Sunyoto, Editor: Ika MU)