Sesuai Intruksi Gubernur Nomor 115 Tahun 2016 hari ini akan dilakukan penempelan stiker kepada Wajib Pajak yang belum melunasi kewajibannya membayar pajaknya.
Sekretaris Kota Adm. Jakarta selatan Desi Putra mengatakan penempelen sticker WP yang belum melunasi pajaknya ini rutin setiap tahunnya kita lakukan, kita harapkan ada efek jera atau shock trapi bagi WP yang masih memiliki hutang pajak, supaya mereka memenuhi kewajibannya sebagai warga Indonesia,”ujarnya, Selasa (6/9).
Kepala Suku Dinas Pelayanana Pajak Jakarta Selatan, Johari mengatakan hari ini kita akan melakukan penempelan stiker kepada WP yang belum melunasi pajaknya, sesuai dengan Instruksi Gubernur Tentang Penegakan Peraturan Perpajakan Daerah. Untuk tahap pertama hari ini 10 lokasi WP dari 38 WP di Jakarta Selatan terkait pajak hotel, tempat hiburan dan restoran.
Kita kasih batas waktu 5 sampai 10 hari harus bayar pajaknya tetapi kalo tidak mengindahkan juga akan kita himbau kepada unit terkait untuk melakukan penyegelan tempat usahanya. Saya tekankan tujuan akhir kita itu WP bayar, karena memang pajak itu konsumen yang harus disalurkan ke pemerintah untu pembangunan.
Kita telah melakukan 3 lokasi yaitu Restoran Pong Me! di jl.Gunawarman no.37 (dilakukan penempelan stiker) Restoran Branche Bistro, jl Senopati Raya no.33( tidak dilakukan penempelan stiker karena membuat surat pernyataan akan segera membayar) Restoran Batik Kurin (tidak dilakukan penempelan stiker karena membuat surat pernyataan akan segera membayar). (HUMAS JS)