sudin-lh-jaksel-tindak-usaha-katering-di-pasar-manggis

Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel), menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya sebuah usaha katering di RT 09/ RW 12, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, yang ditengarai melakukan pencemaran lingkungan.

Staf Peran Serta Masyarakat dan Penataan Hukum Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Enrile Indro Prasetyo mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan, usaha katering tersebut tidak mempunyai alat grease trap. “Idealnya setiap rumah usaha yang bergerak di bidang kuliner mempunyai alat grease trap. Tadi di sana tidak ada grease trap, dan kami sarankan untuk segera membuat agar tidak mencemari lingkungan,” ujar Enrile, Kamis (16/1).

Enrile menjelaskan, grease trap adalah sebuah wadah penangkap lemak dan minyak yang terletak di tempat pembuangan air. Pasalnya, apabila limbah yang dihasilkan tidak disaring, maka akan berbahaya dalam waktu yang cukup  lama. Endapan lemak, lanjut Enrile, bisa mengendap dan menghasilkan gumpalan sehingga menghambat jalur pembuangan di pipa. “Jika grease trap masih tidak dipasang, kita tindak lanjut temuan ini ke tingkat yang lebih tinggi, yakni ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” tegasnya.