Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kota Administrasi Jakarta Selatan, melakukan pemeriksaan terhadap hewan qurban, di tempat penampungan hewan qurban yang berada di 10 kecamatan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Peternakan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Yuli Absari menjelaskan, hingga 28 Agustus 2017, tercatat Sudin KPKP Jaksel telah memeriksa sebanyak 26640 hewan, yang tersebar di 347 lokasi se- kecamatan Jakarta Selatan. “Untuk hewan yang diperiksa yaitu sapi, kerbau, kambing, dan juga domba,” ujarnya, Selasa (29/8).
Berdasarkan data yang diterima, tercatat sebanyak 326 sapi, 771 kambing, serta 32 domba telah diperiksa oleh Sudin KPKP Jaksel di Kecamatan Setiabudi,. Sementara di Kecamatan Tebet, Sudin KPKP Jaksel telah memeriksa 311 sapi, tiga kerbau, 868 kambing, serta 30 domba. Di Kecamatan Pancoran, sebanyak 1038 sapi, 1171 kambing, serta 56 domba telah melewati pemeriksaan. Di Kecamatan Mampang Prapatan, sebanyak 531 sapi, 16 kerbau, 963 kambing, dan 154 domba, juga telah diperiksa oleh para petugas.
Para petugas juga telah memeriksa 139 sapi, sembilan kerbau, 954 kambing, dan 180 domba di Kebayoran Baru. Selain itu, mereka juga memeriksa 564 sapi, 132 kerbau, 2379 kambing, dan 372 domba di Kecamatan Cilandak. Di Kecamatan Jagakarsa, para petugas telah memeriksa 1712 sapi, 55 kerbau, 3810 kambing, dan 260 domba. Di Kecamatan Pasar Minggu, tercatat para petugas telah memeriksa 499 sapi, lima kerbau, 3517 kambing, serta 74 domba.
Dua kecamatan lainnya yakni Kebayoran Lama dan Pesanggrahan, memiliki jumlah yang berbeda dalam pemeriksaannya. Di Kebayoran Lama, sebanyak 482 sapi, delapan kerbau, 1890 kambing, serta 182 domba, sementara di Pesanggrahan yakni 853 sapi, dua kerbau, 2164 kambing, serta 128 domba. Hasilnya, dari 10 kecamatan tersebut, sebanyak 26608 hewan ditemukan sehat, 32 hewan sakit, dua hewan cacat, serta 83 hewan tidak cukup umur.
Yuli menambahkan, jelang Idul Adha ini, dirinya mengingatkan kepada para warga, agar membeli hewan qurban ditempat-tempat yang telah diijinkan oleh pemerintah. “Beli di lokasi penjualan yang sudah dipasang stiker, itu menunjukkan bahwa hewan qurban yang dijual sudah diperiksa oleh petugas KPKP. Jangan beli hewan qurban yang ada tanda X warna merah,” tandasnya. (KIP JS)