Keterbukaan informasi publik memberi hak kepada publik untuk memperoleh informasi dengan mengakses data yang terdapat pada Badan Publik. Terlebih lagi, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Urgensi dari UU Nomor 14 Tahun 2008 ialah menjamin adanya hal masyarakat dalam mengakses informasi publik terhadap badan-badan publik yang ada
Keterbukaan informasi publik Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 579 tahun 2011 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta mengukuhkan lima Komisioner Informasi Publik DKI Jakarta, dimana tugas komisi informasi itu adalah menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.
Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Usmayadi mengatakan dengan masih terbatasnya pemahaman tentang keterbukaan informasi publik di unit-unit lingkungan Pemkot Jakarta Selatan, sehingga para SKPD khususnya para lurah kurang optimal dalam memberikan infomasi yang menjadi hak masyarakat. Sehubungan dengan hal itu Sudin Kominfomas Jakarta Selatan memberikan pemahaman tentang UU keterbukaan Informasi Publik,”katanya saat Forum dialog keterbukaan informasi publik tahun 2012 di Hotel Ambhara Jaksel, Selasa (11/12).
Dengan kegiatan sosialisasi ini tentunya kita akan mendapat informasi yang jelas sehingga tidak ragu-ragu lagi untuk menyampaikan apa yang harus kita sampaikan pada publik. Jadi kalau ada elemen masyarakat, LSM maupun yang lain minta informasi akan dapat kita jelaskan secara detail serta jangan merasa takut namunn harus percaya diri harus transparan dan terbuka.
Kasudin Kominfomas Jakarta Selatan Yuswil Iswantara mengatakan kegiatan ini diikuti 20 orang lurah, sebagai bekal untuk memberikan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan , dengan nara sumber dari komisioner bidang kelembagaan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Yulianto Widirahardjo dan Djaka Winarso pakar kehumasan Govemment PR Consultant.