Sehubungan dengan maraknya pengguna Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) di DKI Jakarta khususnya di wilayah Jakarta Selatan. Orang harus tau menggunakan radio ada aturan mainnya, untuk itu Suku Dinas Kominfomas Jakarta Selatan mengadakan sosialisasi Perundang-undangan Postel.
Kepala Bidang Postel Provinsi DKI Jakarta Yodida Yanuarto mengatakan Undang-undang orang tahu atau tidak tahu tetap berlaku. Seperti kita mendatangkan radio dari luar tanpa izin, kena hukuman penjara 1 tahun atau denda Rp 100 Juta, UU Nomor 36 Tahun 1999 pasal 52, memakai radio tanpa izin kena hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 400 juta pasal 53,”katanya saat Sosialisasi Perundang-undangan Postel bagi pengguna Radio Komunikasi di wilayah Jakarta Selatan, Minggu (9/12).
Untuk itu pengguna radio harus tau aturan, tidak sembarangan merakit, juga memberi tahukan main band sekian, power sekian dan tidak bocor frekwensinya karena bisa menggangggu. Karena itu tujuan kegiatan sosialisasi ini semua orang yang menggunakan radio harus tahu aturan mainnya dan harus mempunyai izin,”tegasnya.
Sementara Kasie Postel Jakarta Selatan Kristianto mengatakan tujuan sosialisasi RAPI ini adalah silaturahmi, perkenalan dan awal kerja sama, saling bermitra. RAPI Jakarta selatan sebelumnya telah bekerja sama dengan pemerintah mengisi Posko penangggulangan bencana dan pemilukada DKI Jakarta. Kedepan akan lebih banyak lagi kegiatan yang melibatkan RAPI Jakarta Selatan, dan saya berharap radio bisa dijadikan membantu mengimformasikan yang penting lebih awal untuk membantu pemerintah. Sebagai narasumber Daeng Komarudin mantan sekretaris RAPI nasional dan Rizafikry ketua RAPI Jakarta Selatan.