
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Kota Administrasi Jakarta Selatan, siap untuk menyebar 14.898 e-KTP pada Sabtu (9/6). Kepala Sudin Dukcapil Kota Administrasi Jakarta Selatan, Abdul Haris mengungkapkan, pendistribusian e-KTP ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan warga pada saat bepergian, mengingat kepemilikan KTP sangatlah penting.
"Rekapitulasi jumlah e-KTP yang belum terdistribusikan sampai dengan tanggal 5 Juni 2018 sebanyak 14.898 KTP," kata Haris, Jumat (7/6). Menurut Haris, saking pentingnya kepemilikan KTP, Pemerintah telah mengatur hal tersebut dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
"Setiap penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 Ayat (5), yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif paling banyak Rp 50 ribu," tuturnya. Haris mengungkapkan, 14.898 e- KTP tersebut tersebar di tiap kecamatan di antaranya Kecamatan Cilandak 898 e-KTP, Kebayoran Baru 855 e-KTP, Pancoran 1.038 e-KTP, Jagakarsa 2.239 e-KTP, Pesanggrahan 590 e-KTP.
Kemudian, sambung Haris, Kecamatan Tebet 1.399 e-KTP, Setiabudi 594 e-KTP, Mampang Prapatan 342 e-KTP, Pasar Minggu 1.354 e-KTP dan Kecamatan Kebayoran Lama 5.589 e-KTP. "Pendistribuan e-KTP di setiap Kelurahan di Jakarta Selatan. Untuk lokasinya pendistribusian dan penjaringan status Print Ready Record (PPR), bertempat di salah satu RW di wilayah kelurahan," tandasnya. (KIP JS)