sudin-dukcapil-jaksel-buka-pengaduan-masyarakat

NameSuku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Kota Administrasi Jakarta Selatan, membuka pelayanan pengaduan masyarakat pada Sabtu tiap pekannya.

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan Abdul Haris mengatakan pelayanan pengaduan masyarakat dibuka untuk memudahkan warga melaporkan masalah-masalah yang dihadapi, terkait dengan kependudukan ataupun catatan sipil. "Sama seperti program gubernur yang menginstruksikan kecamatan membuka pelayanan pengaduan masyarakat, kita juga membuka pelayanan tiap Sabtu," ujar Haris, Senin (8/1).

Menurut Haris, pengaduan masyarakat ini adalah inisiatif dari Sudin Dukcapil Jaksel mengingat banyak warga yang kesulitan mencari informasi-informasi mengenai kependudukan dan catatan sipil. "Pengaduan ini dibuka untuk menindaklanjuti dan memberikan informasi kepada masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan dan pencatatan sipil," terang Haris.

Haris menjelaskan, ada perbedaan antara pengaduan masyarakat yang dibuka oleh Sudin Dukcapil Jaksel dengan di kecamatan. Bedanya, sambung Haris, pengaduan masyarakat di Kecamatan itu telah tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 135 Tahun 2017, sementara pelayanan pengaduan masyarakat di Sudin Dukcapil Jaksel tidak ada instruksi khusus.

"Pengaduan masyarakat ini dibuka berbarengan dengan pengaduan di kecamatan. Tidak ada sosialisasi khusus dalam pengaduan ini, hanya mensosialisasi dalam organisasi dukcapil di tingkat kelurahan," ungkapnya.

Untuk jam operasionalnya sendiri, lanjut Haris, sama dengan pelayanan pengaduan di kecamatan yakni mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB. "Kita siapkan dua sampai tiga petugas yang akan melayani pengaduan ini," pungkasnya. (KIP JS)