Sudin Perhubungan dan Transportasi (Hubtrans) Jakarta menggelar apel bersama jajaran TNI dan Polri di halaman kantor Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Dalam sambutannya, Kasudin Hubtrans mengingatkan anggotanya untuk tidak menerima pungutan liar (pungli) ketika menindak pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. "Seluruh anggota jangan bermain atau coba melakukan pungli. Ini berdasarkan Instruksi Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Prov. Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 997 Tahun 2016 tentang larangan melakukan pungli," ujarnya.
Christianto kemudian menegaskan sanksi bagi petugas yang kedapatan dan terbukti melakukan pungli adalah pemecatan dari PNS.
"Saya juga minta partisipasi masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan," tandasnya. (HUMAS JS)