sosialisasi-peraturan-keimigrasihan-untuk-meningkatkan-kewaspadaan-cegah-dini

NameDiberlakukannya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tenteng keimigrasihan, maka Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melaksanakan sosialisasi UUD tersebut Kepada Ormas dan LSM di Kota Adm. Jakarta selatan.

"Dengan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman dan gambaran yang jelas kepada seluruh komponen masyarakat tentang keberadaan warga Negara Asing serta menambah wawasan tentang ke imigrasihan di Indonesia, khususnyan dikota Adm. Jakartav selatan,”ujar Tri Kurniadi Walikota Jakarta Selatan saat membuka sosialisasi keimigrasihan di kantor walikota Jakarta Selatan, Senin (27/2).

Dengan Perpres 104 Tahun 2015 yang menyebutkan perpres, Nomor 21 Tahun 2016 tentang bebas visa kunjungan terhadap 169 negara. Tentunya ada positif dan negatrifnya. Dengan dampak negatid kami beserta kantor imigrasi Jakarta Selatan telah membentuk Timpora yang bersekretariat di Kalibata City, ini pertama di Indonesia yang memiliki sekretariat.

Dengan kegiatan yang lebih menyentuh ke akar rumput khususnya kepada LSM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama meningkatkan kewaspadaan cegah dini, dideksi dini. “Dengan cegah tangkal untuk mereka yang ingin mengambil keuntungan dan memecahbelah kedaulatan NKRI,”tegas Tri.

Cucu Koswala Kepala kantor Imigrasi Kelas 1Khusus Jakarta Selatan mengatakan, kegiatan  ini salah satu meningkatkan pemahaman masyarakat dengan sosialisasi, karena sosialisasi adalah trasfer pemahaman.Hal ini kami rasa perlu dalam meningkatkan pengetahuan kepada masyarakat mengenai Peraturan Keimigrasihan

Saat ini kami mengundang 35 Ormas dan LSM se-Jakarta selatan. Guna memberikan pemahaman yang lebih lengkap komfehensif kepada seluruh lapisan dan komponen masyarakat mengenai peraturan Keimigrasihan, serta meningkatkan partisipasi terhadap pengawasan orang asing. (KIP JS)