siup-gratis-untuk-pedagang-kecil-di-blok-m-mall

Pedagang kecil yang berada di Blok M Mall Kebayoran Baru menerima Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) secara gratis dari Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Jakarta Selatan. Pemberian SIUP secara gratis ini adalah merupakan pelayanan prima perdagangan dalam negeri.

""SIUP diberikan kepada pedagang/pengusaha yang bergerak dalam bidang perdagangan dan jasa sebagai legalitas yang harus mereka miliki, dan mempunyai dasar hukum yang kuat dalam menjalankan tugasnya,” kata Kasudin Koperasi, UKM dan Perdagangan Jaksel, Doddy S Geso, saat membuka Pelayanan Prima (One Daya Service) di Blok M Mall, Rabu (26/10).

Doddy tegaskan pelayanan prima ini adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan legalitas perusahaan berupa SIUP. ""Selama ini terkesan pelayanan SIUP agak lama, mungkin mereka melalui pihak ketiga. Oleh karena itu untuk mempersingkat waktu agar cepat dan mudah kita buka pelayanan ini. Kita coba memberikan pelayanan mudah cukup dalam sehari, murah dan cepat itu prinsip kita,” ujar Doddy.

""Manfaat SIUP bagi pedagang, kalau berurusan dengan pihak Bank atau Lembaga Keuangan yang akan memberika pinjaman akan lebih mudah karena sudah memiliki SIUP. SIUP untuk Mikro kecil tidak dipungut bayaran atau gratis, yang masih bayar adalah pengusaha kelas menengah membayar Rp.100 ribu sesuai restribusinya sesuai Perda 1 tahun 2006,” terangnya.

""Untuk pelayanan prima hari ini di Blok M Mall sebanyak 67 pedagang mendapatkan SIUP, dan untuk tahun 2009 sebelumnya SIUP diberikan pada 3000 perusahaan dan untuk 2010 mengalami kenaikan 10 persen dan demikian untuk tahun 2011 diharapkan juga ada kenaikan 10 persen. Ini artinya bahwa proses pertumbuhan ekonomi dari wilayah kita makin meningkat,” ujar Doddy.

Di kesempatan lain pedagang pakaian, Rahayu, yang berada lantai dasar Blok M Mall mengatakan dengan adanya pelayanan SIUP gratis ini sangat menolong, karena sangat efisien baik waktu dan tenaga. ""Ini sangat membantu saya untuk berdagang secara legal,” tambahnya.