Pedagang kecil yang berada di Pasar Santa, Kebayoran Baru, menerima Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) secara gratis dari Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Jakarta Selatan. Pemberian SIUP secara gratis ini merupakan pelayanan prima perdagangan dalam negeri (One Day Service)
""SIUP diberikan kepada pedagang/pengusaha yang bergerak dalam bidang perdagangan dan jasa sebagai legalitas yang harus mereka miliki, dan mempunyai dasar hukum yang kuat dalam menjalankan tugasnya,” kata Kasudin Koperasi, UKM dan Perdagangan Jaksel, Doddy S Geso, yang didampingi Lurah Petogogan, Kuswara E. Kusdianto, Kadis Koperasi UMKM dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta, Raynada Madjid, dan Kepala Pasar Santa, Manguji Sihombing, saat membuka Pelayanan Prima (One Day Service) di Pasar Santa Kebayoran Baru, Kamis (5/5).
Doddy tegaskan pelayanan prima ini adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan legalitas perusahaan berupa SIUP. Selama ini terkesan pelyanan SIUP agak lama, mungkin mereka melalui pihak ketiga. Oleh karena itu untuk mempersingkat waktu agar cepat dan mudah kita buka pelayanan ini. ""Kita coba memberikan pelayanan mudah, murah dan cepat, itu prinsip kita,” ujar Doddy.
""Manfaat SIUP bagi pedagang, kalau berurusan dengan pihak Bank atau Lembaga Keuangan yang akan memberika pinjaman akan lebih mudah karena sudah memiliki SIUP. SIUP untuk Mikro kecil tidak dipungut bayaran atau gratis, yang masih bayar adalah pengusaha kelas menengah membayar Rp.100 ribu sesuai retribusinya Perda 1 tahun 2006,” terangnya.
""Untuk pelayanan prima hari ini di Pasar Santa kita tergetkan 100 pedagang, dan untuk tahun 2009 sebelumnya SIUP diberikan pada 3000 perusahaan dan untuk 2010 mengalami kenaikan 10 persen dan demikian untuk tahun 2011 diharapkan juga ada kenaikan 10 persen. Ini artinya bahwa proses pertumbuhan ekonomi di wilayah kita makin meningkat,” ujar Doddy.