sistem-rkbmd-akan-diterapkan-dalam-bentuk-aplikasi

Sistem Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) akan segera diterapkan dalam bentuk aplikasi. Hal tersebut dilakukan, lantaran saat ini perencanaan pengadaan barang milik daerah yang dituangkan dalam dokumen RKBMD masih bersifat manual. Pernyataan penerapan ini diungkapkan oleh Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Munjirin, saat memberikan sambutan seraya membuka kegiatan Sosialisasi Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) di Lingkungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang berlangsung di Ruang Serbaguna Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Selasa (10/3).

“Pemda DKI Jakarta sebagai penyelenggara bangunan maupun pelaksanaan pemerintah, maka kepada semua aparatur tetap berpegang kepada peraturan dan mekanisme sebagai mana yang telah diatur oleh peraturan - peraturan yang ada,” ujarnya. Munjirin menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolahan Barang Milik Daerah, bahwa RKBMD merupakan dokumen perencanaan kebutuhan barang milik daerah untuk periode per satu tahun.

“Banyak hal yang masih perlu ditingkatkan dan perlu diperhatikan yang khususnya untuk meluruskan masalah barang, salah satunya yaitu adanya perbedaan. Perbedaan antara anggaran untuk pengadaan yang tertera di APBD dengan harga acuan harga pasar itu biasanya berbeda,” terangnya.

Menurut Munjirin, perbedaan tersebut akan berdampak negatif kepada pengadaan aset barang milik daerah saat ini dan masa depan. “Semoga dengan adanya RKBMD yang disosialisasi ini, harga pasar setiap barang bisa diperbarui secara berkala, dan terwujud perencanaan kebutuhan barang milik daerah yang lebih mengedepankan efisiensi, efektifitas, transparansi data, keterbukaan, bersaing adil, dan akuntabel,” imbuhnya.

Kepala Suku Badan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan Nurjanah mengatakan, proses perencanaan kebutuhan barang milik daerah harus berjalan sesuai prinsip - prinsip umum yang ada. “Saya ingin menyampaikan informasi penerapan aplikasi ini kepada Badan Milik Daerah agar dapat diakses oleh UKPD. Sekaligus, tindak lanjut atas penemuan BPK dan Agen Kementerian Dalam Negeri atas pengelolahan barang daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tandasnya.