Pemkot Jakarta Selatan melakukan sidak perokok di tempat umum. Sidak dilakukan di Mal Pondok Indah Kebayoran Lama. Sidak dipimpin langsung Walikota Jaksel Tri Kurniadi, Selasa (10/11/2015). Begitu tiba di Pondok Indah Mal (PIM ) petugas bergerak menyisir restoran-restoran, cafe yang ada, antara lain di Pondok Indah Mal 3 (PIM 3).
Ditemukan 2 orang yang merokok, di Cafe Sport stube di dekat lapangan golf. Mereka kaget atas kedatangan petugas, mereka diperingatkan dan diberi pengertian bahwa direstoran dilarang merokok sesuai Perda No. 2 Tahun 2005,” kata Tri Kurniadi Walikota Jakarta Selatan saat sidak kawasan dilarang merokok di PIM Kebayoran lama Jakarta Selatan , Selasa (10/11).
Kita menindak lanjuti laporan qlue dari Gubernur, mengecek kebenaran di kawasan ini ada orang merokok, benar tadi ada orang merokok kita tangkap, sedangkan untuk pengelola diberi peringatan dan pengertian tidak melakukan lagi serta mematuhi Perda. Silahkan merokok di tempat yang terbuka diluar.
Kita melakukan sidak kawasan dilarang merokok ini bertujuan memberikan pelajaran kepada masyarakat bahwa kita punya Kawasan Dilarang Merokok (KDM) yang tertuang dalam Perda No 2 Tahun 2005, dilarang merokok dikawasan Mal, tempat ibadah, rumah sakit, perkantoran dan kawasan sekolah harus benar benar ditegakkan,” tegasnya.
Jika melanggar kedua kalinya kita lihat perizinannya kita tutup/cabut kemudian kita tindak pidanakan sesuai dengan bunyi Pergub atau Perda, denda minimal 5 juta, pengenaan sanksi ini tidak pandang bulu. Dalam Pergub yang baru tidak ada lagi tempat merokok, boleh menyiapkan tempat tapi di luar gedung ruang terbuka, sidak akan kami lakukan terus menerus dari mal ke mal satunya,” tandasnya.