Para seniman/budayawan di Kota Administrasi Jakarta Selatan, tak henti untuk terus menggelorakan ruh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan Indonesia, di wilayah Jakarta Selatan.
Kepala Subbagian Tata Usaha Suku Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Jakarta Selatan, Wisodo Eko Susyono, mengatakan, para seniman tersebut, telah mensosialisasikan UU Pemajuan Kebudayaan di RW 03 Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, pada Jumat (8/12).
"Kegiatan itu mereka lakukan bersama dengan warga RW 03 Ulujami, dan kami sangat mendukung kegiatan semacam ini, karena dapat meningkatkan ghiroh dalam memajukan kebudayaan Indonesia," ujarnya, Senin (11/12).
Wisodo mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk pengabdian dari para seniman dan budayawan, dalam upaya merealisasikan UU tentang Pemajuan Kebudayaan, terutama di Kota Jakarta Selatan.
"Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat terselenggara secara berjenjang dan berkesinambungan dalam rangka mengenalkan seni budaya tradisional kepada masyarakat, khususnya generasi muda," ungkapnya.
Sementara Pimpinan Lenong Bintang Timur, Abdul Aziz, mengucapkan terima kasih kepada Kemendikbud, Ditjen Kebudayaan, Dir.Kesenian, yang telah memfasilitasi kegiatan Sosialisasi UU Kebudayaan ini melalui pergelaran Lenong.
"Hal ini menjadi suatu bukti konkret pemerintah dalam membina, mengembangkan, melestarikan, dan memanfaatkan khazanah budaya lokal yang diatur oleh undang-undang," pungkasnya. (KIP JS)