Lantaran memarkirkan kendaraannya di bahu jalan, pagi tadi 2 mobil terpaksa di derek petugas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan tepatnya di belakang kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Salah seorang petugas Dinas Perhubungan menuturkan pihaknya rutin menggelar patroli setiap paginya sejak pukul 07.00 WIB di belakang kantor Walikota Jakarta Selatan, sekaligus melakukan razia bilamana terdapat kendaraan yang parkir sembarangan.
Selain itu pihak Sudin Perhubungan juga menjelaskan, bahwa kendaraan Yaris Silver dengan nomor polisi B 1935 EFQ dan Terios Hitam B 1403 SOX tersebut sudah terparkir sejak pagi tadi, pihaknya mencoba menunggu untuk memastikan pemilik mobil untuk memindahkan kendaraannya, namun hingga pukul 09.40 WIB tidak ada satupun pemilik kendaraan tersebut dan terpaksa dilakukan penindakan.
“Kita sudah menunggu si pemilik mobil, tapi nggak nongol juga sampe akhirnya terpaksa kami memutuskan untuk menderek 2 mobil tersebut sesuai dengan protap yang ada,” ujar Syaripudin Dansek 6 Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan, Jum’at (17/4/2015).
Pihaknya menegaskan sudah ada rambu tanda larangan parkir namun masih ada yang membandel memarkirkan kendaraanya sembarangan.
Syarip menambahkan mobil yang di derek akan di bawa ke Kantor Sudin Perhubungan Jakarta Selatan yang berada di Jl. MT. Haryono , sedangkan si pemilik mobil akan di kenakan denda tilang sebesar Rp.500.000,- yang hanya bisa di urus melalui Bank DKI.
Mobil bisa di ambil, jika si pemilik sudah melakukan pembayaran denda tilang, dengan menunjukan bukti pembayaran (struk) bahwa sudah membayar ke Bank, lalu struk di serahkan kepada petugas Suku Dinas Perhubungan sebagai bukti pembayaran denda yang sah.