Seluruh SKPD/UKPD di Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan diberikan pemahaman terkait pencegahan virus corona yang saat ini sudah masuk ke Indonesia. Ini dilakukan, sebagai upaya dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap Covid-19.
Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali, didampingi Sekretaris Kota Munjirin dan Kepala Suku Dinas Kesehatan M. Helmi, mengatakan bahwa selain meningkatkan kewaspadaan, dirinya juga meminta kepada para SKPD/UKPD agar mensosialisasikan pencegahan virus yang pertama kali muncul di Wuhan, China tersebut.
"Cermati Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Coronavirus Disease (Covid-19) atau virus Corona," tegasnya saat memberikan arahan terkait hal tersebut di ruang Pola Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Selasa (3/3).
Marullah menuturkan, instruksi tersebut ditunjukkan kepada semua pihak di bawah struktur Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, untuk melakukan langkah-langkah antisipatif terhadap penyebaran wabah virus corona di ibu kota. "Langkah tersebut misalnya mendukung serta melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pengendalian resiko penularan infeksi Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta," tandasnya.
Diketahui, dalam isi instruksi menyebut biaya yang diperlukan guna menjalankan peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan vorus corona, diambil dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah masing-masing.
Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali, didampingi Sekretaris Kota Munjirin dan Kepala Suku Dinas Kesehatan M. Helmi, mengatakan bahwa selain meningkatkan kewaspadaan, dirinya juga meminta kepada para SKPD/UKPD agar mensosialisasikan pencegahan virus yang pertama kali muncul di Wuhan, China tersebut.
"Cermati Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Coronavirus Disease (Covid-19) atau virus Corona," tegasnya saat memberikan arahan terkait hal tersebut di ruang Pola Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Selasa (3/3).
Marullah menuturkan, instruksi tersebut ditunjukkan kepada semua pihak di bawah struktur Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, untuk melakukan langkah-langkah antisipatif terhadap penyebaran wabah virus corona di ibu kota. "Langkah tersebut misalnya mendukung serta melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pengendalian resiko penularan infeksi Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta," tandasnya.
Diketahui, dalam isi instruksi menyebut biaya yang diperlukan guna menjalankan peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan vorus corona, diambil dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah masing-masing.